Minggu, 28/04/2024 16:16 WIB

Datangi MA, Warga Kendeng akan Kawal Putusan PK

Warga Pegunungan Kendeng akan terus mengawal proses kasasi atas gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Pati terkait izin lingkungan pendirian pabrik semen.

Aksi warga Kendeng di depan MA.(foto:jmppk)

Jakarta - Warga masyarakat Kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) siang ini melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (14/11). Mereka akan memastikan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan oleh petani Rembang pada Oktober lalu dipatuhi semua pihak.

Warga Pegunungan Kendeng akan terus mengawal proses kasasi atas gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Pati terkait izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati (SMS) di Pati, Jawa Tengah. Terkait unjuk rasa di depan gedung MA, perwakilan warga akan berupaya melakukan audiensi dengan MA untuk membahas perkara tersebut.

"Kami ingin mengapresiasi MA yang sudah mengabulkan gugatan warga Rembang. Sekaligus mengawal gugatan warga Pati yang masih proses kasasi di MA," ucap Gunretno, perwakilan warga Kendeng, Senin (14/11).

Menurut Gunretno, siang ini sejumlah 250 warga yang mendatangi MA juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan tersebut. Warga Kendeng meminta perhatian Presiden untuk meminta semua pihak terkait menaati putusan pengadilan. Pihak terkait itu antara lain Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Bupati Rembang dan Bupati Pati.

Pada 5 Oktober lalu, MA mengabulkan perkara nomor registrasi 99 PK/TUN/2016, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. MA memutuskan memenangkan gugatan PK petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Gresik (Persero) Tbk harus dibatalkan. Termasuk segala aktivitas pertambangan karst maupun rencana operasional pabrik semen harus dihentikan.[]

KEYWORD :

warga kendeng datangi mk warga kendeng kawal putusan PK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :