Minggu, 28/04/2024 18:03 WIB

Komisi III Panggil Kapolri Pasca Gelar Perkara Kasus Ahok

Arsul mengatakan masyarakat perlu mengetahui kejelasan proses gelar perkara atas kasus Ahok. 

Jakarta - Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani memastikan pihaknya akan panggil Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pasca gelar perkara kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, pemanggilan Kapolri sebagai bentuk tanggung jawab komisi III DPR terhadap masyarakat sebagai pengawas penegakan hukum di Indonesia.

Arsul mengatakan masyarakat perlu mengetahui kejelasan proses gelar perkara atas kasus Ahok. Sehingga proses penegakan hukum terhadap Ahok yang diharapkan transparan, penjelasannya dapat diwakili Kapolri di DPR nantinya.

"Gelar perkara terbuka itu khan usulan presiden. Tapi khan gelar perkara terbuka itu bukan berarti harus diblow-up seperti halnya persidangan. Namanya usulan presiden itu khan bisa ditengahi. Ditengahinya gimana, setelah gelar perkara nanti Kapolri bisa menyampaikan penjelasan di DPR melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat). Di RDP itulah nanti menjelaskan. Dijelaskan oleh Kapolri bahwa kami telah melakukan proses penyidikan bla... bla...Kapolri nanti bilang bahwa gelar perkaranya seperti ini. Masukan dalam gelar perkaranya seperti ini dan ini tindak lanjutnya," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Arsul melanjutkan komisi III nantinya akan mempertanyakan lebih lanjut jika ada yang belum dijelaskan Kapolri. Selebihnya, kata dia, pihaknya akan memberi masukan jika ada proses aturan hukum yang terlampaui.

"Atau nanti khan kita boleh kasi saran atau rekomendasi. Rekomendasinya misalnya, misalnya kalo saya nih, saya mau bilang pak Kapolri dalam beberapa kesempatan pak Kapolri menejelaskan kepada publik seperti seorang ahli. Misalnya menjelaskan tentang unsur kesengajaan. Itu nggak tepat. Yang mengupas itu harusnya ahli bukan pak Kapolri. Baik ahli yang dari polisi, baik ahli yang diajukan pihak terlapor maupun oleh terlapor. Tapi jangan mengulas maupun yang mau mengulas. Beliau ngomong misalnya, yang namanya sengaja itu harus ada niat. Itu baru satu doktrin. Sedang doktrin lain lagi, yang namanya kesengajaan berdasarkan kesadaran kepastian. Satu lagi kesengajaan berdasarkan kesadaran kemungkinan. Jadi begitu misalnya nanti di RDP," jelas Arsul.

KEYWORD :

Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :