Sabtu, 11/05/2024 10:24 WIB

KPK Dalami Aliran Suap Banprov Indramayu Lewat 4 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar

KPK menduga terdapat pihak lain yang kecipratan aliran uang panas tersebut, selain dua legislator yang telah berstatus tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mengenai aliran suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) Kabupaten Indramayu. Hal itu diselisik KPK lewat pemeriksaan empat anggota Fraksi Golkar di DPRD Jawa Barat, Selasa (27/7) kemarin.

Keempat legislator, yakni, Cucu Sugyati, Phinera Wijaya, Almaida Rosa, dan Yod Mintaraga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga terdapat pihak lain yang kecipratan aliran uang panas tersebut, selain dua legislator yang telah berstatus tersangka yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang yang tidak hanya diterima serta dinikmati oleh tersangka ABS (Ade Barkah Surahman) dan tersangka SAT (Siti Aisyah Tuti Handayani), namun juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Ali tak memerinci pihak-pihak lain yang diduga kecipratan aliran dana suap kasus ini. Namun, aliran dana tersebut diduga masih terus didalami tim penyidik.

Pada hari ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Ade Barkah dan mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar, Hidayat Royani. Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Anggota Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jabar, Ricky Kurniawan dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks Bupati Indramayu Supendi.

Ade yang merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.

KEYWORD :

KPK Suap Banprov Indramayu DPRD Jawa Barat Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :