Sabtu, 20/04/2024 02:20 WIB

Andy Cahyady Desak Jamwas Periksa JPU Kasus Penganiayaan WNA

Dia meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh WNA Wenhai Guan terhadap dirinya. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1573/pid.b/2020/pn jkt utr.

Andy Cahyady (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA), Andy Cahyady, mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, pada Senin (23/8) siang.

Dia meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh WNA Wenhai Guan terhadap dirinya. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1573/pid.b/2020/pn jkt utr.

Andy menyesalkan sejak awal persidangan jaksa penuntut umum tidak melakukan cekal, padahal terdakwa tidak ditahan dalam rutan. Sehingga sangat beresiko Wenhai Guan kembali ke negara asalnya, Singapura.

Bahkan setelah tingkat banding, terdakwa tidak juga dicekal hingga putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap, yaitu menyatakan Wenhai Guan bersalah telah melakukan penganiayaan.

Menurut Andy, jaksa juga dianggap lambat dalam melakukan proses eksekusi kepada terdakwa sehingga diduga kuat terdakwa sudah keburu pulang ke negara asalnya. Atas hal ini Andy Cahyady merasa tidak mendapatkan keadilan, dan memohon Jamwas dan Komisi Kejaksaan menindak jaksa yang dianggapnya telah lalai.

Sebelumnya PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan terdakwa Wenhai Guan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Andy Cahyady. Terdakwa dihukum pidana enam bulan penjara potong masa tahanan kota.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada 17 agustus 2018. Andy sebelumnya pernah ditahan dan telah menjalani hukuman enam bulan dalam kasus penganiayaan saat Wenhai Guan menjadi korbannya.

Namun Andy yang seorang WNI merasa tidak mendapatkan keadilan karena saat ia yang menjadi korban. Justru Wenhai Guan yang seorang WNA tidak pernah ditahan hingga putusan telah berekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

Eksekusi Putusan Penganiayaan WNI Andy Cahyady Wenhai Guan Jaksa Penuntut Umum Jamwas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :