Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah dikabarkan tengah membuka opsi untuk perpanjangan masa waktu PPKM Darurat hingga enam minggu. Informasi perpanjangan tersebut disampaikan dalam bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/7).
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, PPKM Darurat ini masih dibutuhkan demi menekan laju kasus Covid-19. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang sangat terdampak dengan kebijakan ini.
“Saya melihatnya memang PPKM darurat ini penting demi menahan laju penularan Covid-19, karena memang kasusnya hingga saat ini masih meningkat. Namun, pemerintah juga harus betul-betul memastikan bahwa warga terpenuhi kebutuhan ekonominya, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, dan nggak bisa makan kalau enggak keluar rumah,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (14/7).
Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut bahwa pemenuhan kebutuhan ini harus benar-benar jadi perhatian pemerintah khususnya dalam penyaluran bantuan di daerah.
“Kita lihat akhir-akhir ini banyak pemberitaan bahwa penjual kaki lima maupun UMKM misalnya, itu mereka benar-benar kehilangan mata pencahariannya. Efek seperti inilah yang harus diantisipasi sekali oleh pemerintah, mengingat kalau kebijakannya diperpanjang, ekonomi rakyat juga akan makin terpuruk,” sambungnya.
Terakhir, Sahroni juga meminta agar pemerintah tidak memunculkan aturan yang membingungkan, karena hal ini sangat berpotensi menyebabkan munculnya gesekan di masyarakat.
“Aturan seperti misalnya perkantoran buka, atau tentang rumah ibadah tadinya tidak boleh dan sekarang jadi boleh, nah itu menurut saya perlu diantisipasi sosialisasinya gimana. Agar masyarakat tidak bingung dan ujung-ujungnya menyebabkan gesekan di lapangan,” demikian Sahroni.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III DPR PPKM Darurat Pandemi Covid-19

























