Minggu, 28/04/2024 18:05 WIB

Ribuan Ton Produksi Beras Hilang Akibat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Setiap tahun terjadi alih fungsi 50 hingga 60 ribu hektar sawah

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan terkait alih fungsi lahan pertanian. Permasalahan itu diketahui hasil kajian lembaga antirasuah.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, permasalahan tersebut tidak sesuai dengan program pemerintah yang mendorong swasembada beras dan pangan. Pasalnya, setiap tahun terjadi alih fungsi 50 hingga 60 ribu hektar sawah. Dengan alih fungsi lahan itu ditenggarai menghilangkan produksi beras sebanyak 300 ribu ton.

Berdasarkan studi lapangan, pemerintah daerah lebih untung jika lahan sawah diubah peruntukannya. Misalnya, ketika lahan sawah diubah fungsinya menjadi perumahan, maka Pajak Bumi Bangunan akan lebih besar. Pemerintah selain itu juga mendapatkan pemasukan dari izin-izin lainnya seperti konstruksi.

"Lahan pertanian menyusut dan dialihkan ke berbagai bidang," ujar Pahala di kantor KPK, Kamis (10/11).

Pahala menegaskan pemerintah seharusnya memberi insentif agar alih fungsi lahan tidak terjadi. Telebih sudah ada Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun tentang Insentif PLP2B.

"Artinya, alih kepemilikan boleh tapi alih fungsinya tidak," terang dia.

Kalau lahan sawah sudah dialihfungsikan, kata Pahala, maka dibutuhkan waktu 10 tahun agar bisa kembali seperti semula. Kalau terjadi alih fungsi sawah, tegas Pahala, seharusnya ada pengganti lahan.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, KPK akan mengundang stakholder terkait seperti Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Saraan Pertanian Kementan Sumarjo Gatot Irianto merespon positif hasil kajian tersebut. Kementan pun ingin mendorong lebih intensif lagi sambil mengatur secara internal moraturium terkait alih fungsi lahan tersebut.

"Saya kira moraturium itu sangat penting. Kalau tidak kecepatan alih fungsi lahan sangat dahsyat," kata Gatot.

Bukan tanpa sebab hal itu akan dilakukan. Sebab, ketahanan pangan harus diperkuat.

KEYWORD :

KPK Alih Fungsi Lahan Kementan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :