Minggu, 28/04/2024 16:42 WIB

Politikus Golkar Budi Supriyanto Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa sebelumnya menuntut Budi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan

Budi Supriyanto (Kabar Oke)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atau hukuman lima tahun penjara terhadap Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Politikus Partai Golkar ini juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Budi Supriyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuwun saat membacakan amar putusan terdakwa Budi Supriyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/11).

Majelis hakim menilai, Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir senilai SGD 404.000 melalui staf Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Ada pun program aspirasi tersebut diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Selain itu, suap tersebut untuk menyepakati bahwa PT Windhu Tunggal Utama akan menjadi pelaksana proyek.

Atas perbuatannya, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," ujar Hakim Franky.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi Budi. Untuk hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan upaya pembetantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Budi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Budi sendiri belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. "Ya kita masih pikir-pikir ya melihat, yang penting proses sudah berjalan dengan baik, yang kita inginkan adalah keadilan saja. Kalau pelaku utama dituntut 6 tahun diputus 4,5 tahun, sedangkan kita yang ikut-ikutan lebih berat, lah itu hanya keadilan saja yang bicara," kata Budi usai persidangan.

Dalam kasus ini sejumlah anggota Komisi V DPR RI diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR RI.
Mereka yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP; Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar; dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tersangka lainnya yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary; Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti; Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir sebelumnya telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir disebut bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Sementara Dessy dan Julia telah divonis empat tahun penjara. Dan Damayanti divonis empat tahun enam bulan penjara.

KEYWORD :

KPK Korupsi Proyek PUPR Budi Supriyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :