Selasa, 16/04/2024 14:33 WIB

Penyaluran Bansos PPKM, KPK: Harus Transparan dan Akuntabel

KPK mengingatkan penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi ini harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menyunat atau mengambil keuntungan pribadi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

KPK mengingatkan penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi ini harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting agar kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara dan sejumlah pejabat Kemsos lainnya tidak terulang kembali.

"KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk ykembali menyalurkan bansos Covid-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya Jumat (2/7).

Ipi menyatakan, mekanisme penyaluran bansos tunai memiliki risiko lebih rendah dibandingkan berbentuk barang. Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.

"Kementerian Sosial telah melakukan sejumlah langkah perbaikan data penerima bantuan menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK dan implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Sehingga, kualitas data diharapkan sudah semakin baik," katanya.

Pemutakhiran data juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun.

"Harapannya, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Terpenting bansos harus akuntabel dari aspek tata laksananya," katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu akan diikuti dengan kebijakan percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran PKH 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan BST Mei-Juni 10 juta KPM.

Muhadjir berharap penyaluran bansos dapat dilakukan secepatnya atau setidaknya paling lambat minggu kedua bulan Juli.

KEYWORD :

KPK Bansos Covid-19 Kemensos PPKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :