Kamis, 25/04/2024 08:23 WIB

Menag Akan Upayakan Gaji Penyuluh Agama Sesuai UMR

Skema yang akan diusulkan oleh Menag, terkait peningkatan kesejahteraan penyuluh adalah penyesuaian honor dengan upah minimum regional (UMR).

Menteri Agama RI, KH. Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.Com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, akan mengkaji peningkatan kesejahteraan penyuluh agama. Hal ini dilakukan, karena menurutnya kesejahteraan penyuluh agama merupakan bagian integral Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), yang merupakan program prioritas Kementerian Agama (Kemenag).

“Kita akan kawal program Revitalisasi KUA. KUA akan kita standarkan layanannya agar prima. Termasuk di dalamnya, para penyuluh,” kata Menag Yaqut, di Jakarta, belum lama ini.

Ia menuturkan, kajian ini tentunya akan melibatkan stake holder lainnya, salah satunya Kementerian Keuangan. Skema yang akan diusulkan oleh Menag, terkait peningkatan kesejahteraan penyuluh adalah penyesuaian honor dengan upah minimum regional (UMR).

“Kita akan usahakan terus ke Kemenkeu dan Pemerintah Pusat supaya honor penyuluh bisa UMR (Upah Minimum Regional),” cetusnya.

Gus Menteri, begitu Menag biasa disapa, mengapresiasi seluruh upaya penyuluh agama yang terus bersama-sama menyukseskan program pemerintah.

Saat ini, Kemenag memiliki 50.000 PAI yang terdiri dari 5.000 PAI PNS dan 45.000 PAI non-PNS. PAI ini tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah 8-9 Penyuluh di setiap kecamatan.

Penyuluh memiliki tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan (Bimluh) kepada masyarakat. Bimluh yang diberikan seputar wawasan kebangsaan dan keagamaan. Saat ini, PAI Non-PNS mendapatkan honor satu juta rupiah per bulan.

KEYWORD :

Kementerian Agama Penyuluh Honor Upah Minimum Regional Yaqut Cholil Qoumas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :