Politikus PDIP, Junimart Girsang
Jakarta - Proses gelar perkara tahap penyelidikan secara terbuka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam rangka transparansi penegakan hukum.
Politikus PDIP Junimart Girsang mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi soal keputusan tersebut. Sebab, proses gelar perkara penyelidikan secara terbuka dalam kasus Ahok tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di tanah air."Ini bukan masalah pro kontra, ini masalah hak eksepsional dari presiden dalam rangka proses transparansi penegakan hukum," kata Junimart, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/11).Presiden Jokowi, kata Junimart, tidak ingin proses penegakkan hukum itu menimbulkan spekulasi di publik.Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Jokowi