Minggu, 28/04/2024 15:42 WIB

Penyuap Politikus Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Yogan dinilai terbukti menyuap I Putu Sudiartana senilai Rp 500 juta

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - ‎Terdakwa Yogan Askan dituntut hukuman 2 tahun dan enam bulan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyuap Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana itu juga dituntut dengan hukuman denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Yogan dinilai terbukti menyuap I Putu Sudiartana senilai Rp 500 juta. Suap yang dilakukan secara bersama-sama itu untuk memuluskan dana alokasi khusus pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Barat.

Atas perbuatan itu, Yogan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan tuntutan terdakwa Yogan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin ‎(7/11).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, terdakwa Yogan tengah menderita penyakit jantung dan juga yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Arief menerangkan hal yang memberatkan.

Pengusaha Yogan Askan sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK telah memberikan suap Rp 500 juta kepada I Putu Sudiartana secara bersama-sama pengusaha asal Sumatera Barat bernama Suhemi untuk memuluskan dana alokasi khusus pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Barat.

KEYWORD :

KPK Penyuapan Putu Sudiartana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :