Jum'at, 19/04/2024 11:23 WIB

Soal Pajak Sembako, Gerindra: Regulasi Perpajakan Harus Sesuai Perkembangan Ekonomi

Bocornya draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.

Anggota Komisi X DPR, Kamrussamad. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Bocornya draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima agenda pembahasan atau materi yang berkaitan dengan usulan RUU KUP tersebut

“Karena itu secara resmi kami belum pernah membahas dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada usulan revisi UU tersebut,” kata dia dalam diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Media Center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6). 

Kendati begitu, Kamrus berpandangan, UU KUP memang harus sudah sepatutnya dilakukan revisi. Sebab, telah terjadi evolusi sistem ekonomi Indonesia, atau telah terjadi proses transformasi ekonomi yang dulu lebih konvensional sekarang mulai beralih ke digital. Mulai dari produksi, pemasaran hingga transaksi sudah beralih ke digital. 

“Maka adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara,” terangnya. 

Anggota Badan Pengkajian MPR ini mengatakan, pihaknya tengah mengkaji tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi dalam waktu 1 tahun ini. Pihaknya sudah banyak sekali pakar dan para ahli di bidang ekonomi. Dan yang menjadi fokus adalah perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. 

“Yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,  jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan,” papar dia. 

Kamrus menegaskan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir, karena Bung Karno pernah mengatakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga.

Sehingga, sambung dia, Pasal 27 ayat 2 itu perlu diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan. 

“Karena itu pasal 27 ayat 2 konstitusi kita, itu sangat penting diturunkan dari dalam berbagai macam regulasi, mulai dari undang-undang peraturan peraturan perundangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional, karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun diatas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR Kamrussamad Sembako Pajak RUU KUP Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :