Rabu, 17/04/2024 01:43 WIB

Merasa Dimanfaatkan Juliari, Eks Pejabat Kemensos Ajukan Justice Collaborator

Alasan Matheus Joko mengajukan JC lantaran merasa dimanfaatkan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19, Matheus Joko Santoso mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Permohonan JC oleh Mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (PPK Kemensos) itu disampaikan tim penasihat hukum  kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Izin yang mulia ingin mengajukan permohonan JC yang mulia. dari terdakwa matheus joko," ujar penasihat hukum Matheus Joko, Tangguh Setiawan Sirait, Selasa (15/6)

Terkait permintaan pengajuan JC oleh Mathues Joko ini, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menanggapinya dalam sidang dengan agenda tuntutan.

Tangguh Setiawan menyebut, alasan kliennya mengajukan JC lantaran merasa dimanfaatkan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.

"Artinya dari sini saja kita bisa lihat bahwa Pak Matheus Joko ini hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri (Juliari) untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor," kata Tangguh.

Tangguh berharap tim penuntut umum pada KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menerima pengajuan JC kliennya. Tangguh menyatakan Matheus Joko siap komitmen dengan status JC, yakni membongkar pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Sebenarnya alasan simplenya karena kita ingin dapat keadilan, biar bagaimanapun dari awal persidangan saya sampaikan Pak Matheus Joko ini hanya menjalankan, pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri," kata dia.

Tangguh menyebut, kliennya sudah mengajukan diri sebagai JC sejak 1 April 2021. Pengajuan JC disampaikan kepada KPK.

"Sebenarnya 1 April sudah kami ajukan ke KPK, hanya di Pengadilan kami melihat dulu, kami ingin yakinkan hakim dan jaksa bahwa memang kami konsisten membuka satu persatu fakta di persidangan ini," kata dia.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.  Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Bansos Covid-19 Matheus Joko Adi Wahyono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :