Jum'at, 17/05/2024 18:54 WIB

Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari KPK

dia dinilai telah menerima uang untuk memberhentikan penanganan perkara Tanjungbalai sebesar Rp1,6 miliar.

Sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin Pattuju

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penyidik Stepanus Robin Pattuju melanggar kode etik berat terkait kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan memberhentikan Stepanus Robin dari Penyidik Lembaga Antirasuah secara tidak hormat.

"Menghukum terperiksa dengan saksi berat beruoa diberhentikan secara tidak hormat," tegas Tumpak saat membacakan putusan sidang di Gedung ACLC KPK, Jakarta (31/5).

Dewas KPK menilai tindakan yang dilakukan Stepanus tidak bisa diampuni karena menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara.

Di mana, dia dinilai telah menerima uang untuk memberhentikan penanganan perkara tersebut sebesar Rp1,6 miliar.

"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000
Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan instanasi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Anggota Dewas Alvertina Ho.

Selain itu, Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan bagi Stepanus. "Hal yang meringankan tidak ada," ujar Albertina.

Dalam rilis KPK sebelumnya, Robin terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.

Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.

Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

KEYWORD :

KPK Perkara Tanjungblai Pemerasan Korupsi Dewaa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :