Jum'at, 19/04/2024 19:20 WIB

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko dan Penyidik Novel Baswedan di Gedung C1 KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia yang juga anggota Dewas dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Mereka yang melaporkan Indriyanto merupakan pegawai tidak lulus dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan saat ini dibebastugaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, termasuk penyidik Novel Baswedan.

"Hari ini kami mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof Isa (Indriyanto Seno Adji) melanggar kode etik," kata perwakilan para pegawai, Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (17/5).

Sujanarko yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.

Indriyanto hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021. Padahal, sebagai anggota Dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan Dewas itu adalah fungsi hakim etik. Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," kata Sujanarko.

Selain melaporkan Indriyanto, 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat asesmen TWK ini pun mempertanyakan adanya upaya pimpinan KPK untuk menarik Dewas ke ranah teknis seperti memberikan masukan terhadap SK hasil asesmen TWK yang membebastugaskan mereka.

"Itupun kita kritisi ke Dewas itu perbuatan yang berlebihan dan itu berpotensi melanggar etik," katanya.

Sujanarko menegaskan, para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK akan terus berjuang. Tak hanya melalui jalur hukum, para pegawai pun akan berjuang melalui jalur publik atas keputusan pimpinan KPK.

"Kenapa publik ini penting? Karena KPK salah satu aset publik, dan yang dihadapi oleh 75 orang itu adalah sebagian dari anggota Dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten," ujarnya.

Kompeten yang di maksud, lanjut Sujanarko, ialah seseorang harus menguasai knowledge , menguasai skill, dan mempunyai attitude yang baik.

"Yang kritisi hari ini adalah attitude yang kurang baik, baik yang dilakukan sebagian anggota Dewas dan sebagian dari pimpinan KPK," katanya

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :