Minggu, 28/04/2024 15:55 WIB

KPK Periksa Kajati Sumbar dan Kajari Padang

Kajati Sumbar diperiksa sebagai saksi anak buah, Jaksa Farizal yang dijadikan tersangka

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (dakwatuna.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Widodo Supardi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Syamsul Bahri, Rabu (2/11).

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perkara penjualan gula non SNI di pengadilan Negeri Padang yang menjerat Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka F (Farizal)," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (2/11).

Selain Widodo dan Syamsul, penyidik KPK juga memanggil pihak kejaksaan lain. Yakni, Aspidum Kejati Sumbar, Bambang Supriyambodo; Staf Pidanan Khusus Kejati Sumbar Ridwan Syamza; dan Jaksa pengadilan Negeri Sumbar Rikhi Benindo Maghaz.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F," terang Yuyuk.

Kasus gula non SNI ini mencuat setelah Polda Sumatera Barat menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 sampai 1 kilogram.

Gula ilegal tersebut memiliki dua tipe yakni tipe Simanis dan tipe Siputih. Gula non SNI ini ditemukan dalam gudang yang beralamat di Kilometer 22 jalan By Pass, Kota Tengah, Kota Padang, April 2016 lalu.

Jaksa Farizal diduga berperan dalam mengamankan terdakwa Xaveriandy Sutanto yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Selaku Jaksa, Farizal diduga menerima uang suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto dalam empat tahap dengan nominal Rp 60 juta. Tujuannya untuk mengamankan perkara yang menjerat Sutanto di PN Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan bukti Sutanto ikut bermain ke anggota dewan dalam memuluskan penambahan kuota distribusi gula impor milik Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumbar.

Itu mengemuka dari operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Ketua DPD RI di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 17 September 2016 lalu. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Sutanto dan istrinya, Memi.

Setelah pemeriksaan intensif, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penambahan kuota gula impor milik Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumbar.

Sutanto dan Istri, Memi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Gula Jaksa Farizal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :