Jum'at, 17/05/2024 19:15 WIB

KPK Dalami Kesepakatan Penyidik Robin dengan Maskur Husain Urus Perkara di Tanjungbalai

Hal itu didalami KPK saat memeriksa tersangka Maskur Husain pada Senin (3/5) lalu.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan tersangka Maskur Husain dengan tersangka oknum penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengenai penghentian perkara korupsi di Kabupaten Tanjungbalai, Sumatera Utara. Hal itu didalami KPK saat memeriksa tersangka Maskur Husain pada Senin (3/5) lalu.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi diantaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan tersangka MH (Maskur Husain) dengan Tsk SRP (Stepanus Robin) dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung balai yang sedang dilakukan KPK untuk tidak naik ke tahap Penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman dan kantor tersangka Maskur Husain di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/4). Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan barang bumti berupa data perbankan dan barang elektronik yang terkait dengan perkara suap.

Saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :