Minggu, 28/04/2024 17:49 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap PT Maxpower Group

Ketiga pendiri beserta dua karyawan Maxpower disebut-sebut terindikasi melakukan pembayaran lebih dari 750.000 dollar AS ke pejabat Indonesia

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap yang dilakukan para pejabat Maxpower Group Pte Ltd terhadap pejabat Indonesia terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia.

Untuk diketahui, Maxpower merupakan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara. Di Indonesia, Maxpower mengerjakan instalasi pembangkit listrik tenaga gas berskala kecil-sedang di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Ketiga pendiri beserta dua karyawan Maxpower disebut-sebut terindikasi melakukan pembayaran lebih dari 750.000 dollar AS ke pejabat Indonesia dalam kurun waktu 2012 hingga 2015 terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia. Dugaan praktik rasuah itu dikabarkan melibatkan bank asing Standard Chartered Plc.

Meski tengah ditelisik, lembaga antirasuah mengakui mengalami kekurangan data. Sebab itu, KPK akan menyurati pihak Maxpower Group Pte Ltd untuk mendapat data yang lebih jelas. Terlebih kasus ini mencuat dari audit internal perusahaan tersebut

"KPK masih mendalami. Datanya terlalu sedikit. KPK akan kirim surat ke Maxpower untuk mendapatkan data yang lebih jelas, kan kasus ini mencuat karena audit internal mereka," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu (2/11).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengakui soal dugaan keterlibatan penyelenggara negara di Indonesia dalam kasus tersebut. Itu diketahui dari komunikasi yang dilakukan pihak KPK dengan otoritas di Amerika Serikat (AS).

"Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika itu adalah melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar dan jadi kewenangan KPK," ungkap Laode M Syarif beberapa waktu lalu.

Dalam tulisannya, The Wall Street Journal menyebutkan Maxpower diduga telah melakukan suap untuk memenangkan kontrak. Max power juga disebut memiliki hubungan yang dekat dengan pejabat di bidang energi Indonesia.

Audit internal Maxpower juga menemukan bukti penyuapan dan kejahatan lainnya. Berdasarkan pemeriksaan audit internal di Maxpower tahun 2015, disebutkan sekitar US$ 750 ribu beredar secara tunai sejak tahun 2014 dan awal tahun 2015.

Para pengacara Sidley Austin LLP pada bulan Desember 2015, disewa untuk melakukan audit dan menemukan indikasi karyawan Maxpower melakukan pembayaran yang tidak pantas kepada pejabat pemerintah Indonesia. Disebut-sebut pembayaran yang dilakukan secara tunai itu dilakukan secara tepat waktu.

Penyelidikan dari Departemen Kehakiman AS tertuju pada dugaan adanya pelanggaran Undang-undang antikorupsi oleh eksekutif Maxpower yang ikut memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan untuk melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.

Tahun 2012, Standard Chartered diketahui membeli saham mayoritas Maxpower sebesar US$ 60 juta. Selaku pemiliki saham terbesar di Maxpower Group Pte Ltd, pihak Standard Chartered  mengakui penyelidikan oleh Departemen Kehakiman AS atas dugaan pemberian suap di Indonesia.

KEYWORD :

Suap Maxpower Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :