Sabtu, 18/05/2024 12:34 WIB

Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum Desi Arryani

Desi Arryani dmtelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sidang vonis lima terdakwa kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya.

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Desi Arryani. Selain pidana penjara, Desi juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Bersama empat rekannya, Desi Arryani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dalih mengambil dana melalui pekerjaan subkontraktor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pembukuan.

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Desi Arryani, Dasril Affandi menyatakan pihaknya menghormati semua keputusan yang diambil hakim. Meski begitu, Dasril menegaskan bahwa apa yang dilakukan Desi bukanlah merupakan tindak korupsi seperti yang dituduhkan.

Hal ini mengingat apa yang dilakukan Desi bersama rekan-rekannya ditujukan demi mendukung keberlangsungan proyek yang dikerjakan perusahaan.

"Jadi ini sebenarnya tidak bisa dikatakan korupsi. Kalaupun ada hukuman mengganti kerugian negara, hal tersebut berasal dari catatan pengeluaran kasir semata, yang dalam persidangan terbukti dilakukan tanpa adanya permintaan atau instruksi dari Desi Arryani," kata Dasril kepada wartawan, Selasa, (27/4).

Dasril menjelaskan, dalam persidangan kliennya telah menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya sama sekali tidak memperoleh manfaat dari dana-dana yang dicatat secara administrasi dengan istilah "subkontraktor" tersebut.

Adapun dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional dan kebutuhan proyek yang dikerjakan perusahaan, diantaranya biaya pembelian peralatan non Investasi, baik baru maupun bekas namun masih layak pakai. Termasuk juga digunakan untuk biaya kerohiman, keamanan, mitra Non PKP dan subsidi silang dari proyek-proyek rugi lainnya.

Mengacu keterangan Desi Arryani di persidangan, sambung Dasril, dalam rentang 2009 hingga 2013 terdapat 14 proyek yang secara administrasi terdapat biaya tak terduga yang dicatat menggunakan istilah biaya subkontraktor.

Mekanisme pencatatan dengan istilah biaya subkontraktor ini, sebenarnya merupakan pencatatan yang bersifat sementara tatkala perusahaan mendapati biaya tambahan atau biaya yang tidak diperhitungkan dalam penganggaran proyek.

Maka dari itu, Dasril menyatakan bahwa pencatatan biaya subkontraktor ini tidak dapat dijadikan dasar adanya praktik korupsi yang dilakukan kliennya. Apalagi dana yang dicatat dengan nama biaya kontraktor tadi, seluruhnya digunakan untuk mendukung proyek yang dikerjakan perusahaan. "Karena jika tidak dilakukan maka proyek bisa terhambat bahkan mungkin akan default, terkena denda, pencairan jaminan hingga berujung pada black list perusahaan," cetus Dasril.

Ia menerangkan, 14 proyek tersebut telah berfungsi dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat hingga saat ini. Selain fungsional, secara bisnis juga mencetak laba yang berkontribusi pada keluarnya Waskita Karya dari status pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Proyek-proyek itu seperti Bandara Kualanamu Paket 2, Bendungan Jatigede, Banjir Kamal Timur, Kali Bekasi, Kali Pesanggrahan dan Jalan Layang Non Tol Antasari. Bahkan jalan Tol Benoa Bali yang pengerjaannya menjadi pekerjaan jalan tol di atas laut pertama di Indonesia, dikerjakan paling cepat karena adanya penugasan dari negara untuk dipergunakan dalam KTT-APEC.

Selain putusan terhadap Desi, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Fatorrahman dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta pidana tambahan pengembalian uang sejumlah 3.670.000.000 (1 tahun), Jarot Subana dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta pidana tambahan pengembalian uang sejumlah 7.124.239.000 (2 tahun).

Kemudian, Fakih Usman dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta pidana tambahan pengembalian uang sejumlah 5.970.000.000 (2 tahun), serta Yuly Ariandy dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta pidana tambahan pengembalian uang sejumlah 47.166.931.587 (2 tahun 6 bulan).

KEYWORD :

KPK Desi Arryani proyek fiktif subkontraktor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :