Rabu, 24/04/2024 22:45 WIB

4 Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK Terkait Pengaturan Proyek di Indramayu

Empat anggota DPRD tersebut bernama Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019.

Empat anggota DPRD tersebut bernama Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ABS (Ade Barkah Surahman anggota DPRD Propinsi Jawa  Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024) .

"Keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD Jawa Barat menjadi tersangka suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi ke Kabupaten Indramayu tahun 2017-2019 pada Kamis (15/4).

Kedua legislator itu adalah Ade Barkah Surahman, anggota DPRD dua periode hingga 2024 dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.

KPK menyangka Ade dan Siti menerima duit dari pengusaha asal Indramayu, Carsa ES. Ade diduga menerima Rp 750 juta, sementara Siti diduga menerima Rp 1,05 miliar dari Carsa.

Mulanya Carsa melobi Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan dua pejabat Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah dan Wempi supaya perusahaannya bisa mengerjakan proyek jalan di Indramayu yang sumber uangnya berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

Carsa kemudian meminta bantuan Ade yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan anggota DPRD, Abdul Rozaq Muslim untuk memperjuangkan proposal yang diajukannya dalam proyek rehabilitasi jalan tersebut.

Lili mengatakan Abdul Rozaq, Ade dan Siti beberapa kali menghubungi pihak Bappeda Jawa Barat supaya proposal proyek Carsa bisa tembus dan diprioritaskan. Atas bantuan tersebut, perusahaan Carsa mendapatkan sejumlah proyek pada 2017-2019 dengan anggaran Rp 160 miliar yang bersumber dari dana bantuan provinsi.

Sebagai imbalannya, Carsa menyerahkan duit Rp 750 juta kepada Ade secara langsung. Selain itu, Carsa juga memberikan duit sebanyak Rp 9,2 miliar kepada Abdul Rozaq. Sebanyak Rp 1,05 miliar dari uang itu mengalir ke Siti, sementara sisanya diduga mengalir ke pihak lain.

Keterlibatan dua legislator itu bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar komisi antirasuah pada 15 Oktober 2019. Lewat operasi senyap, KPK menangkap empat orang, yaitu Supendi, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Carsa. Keempat orang ini telah divonis bersalah.

Dari penanganan kasus terhadap empat tersangka, KPK menetapkan Abdul Rozaq menjadi tersangka. Dari pengembangan kasus ini pula, KPK mengendus keterlibatan Ade dan Siti dalam perkara ini.

KEYWORD :

KPK DPRD Jawa barat bantuan Provinsi Abdul Rozaq Muslim Kabupaten Indramayu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :