Rabu, 24/04/2024 03:35 WIB

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Cs Usut Bocornya Info Penggeledahan Pajak

Akibatnya bocornya info penggeledahan di PT Jhonlin Baratama, KPK gagal menemukan bukti dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan
 
 

Logo KPK

Jakarta Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan Lembaga Antirasuah mengusut bocornya informasi terkait penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan. Bocornya informasi tersebut diduga berasal dari pihak internal KPK.

Akibatnya bocornya informasi tersebut, KPK gagal menemukan bukti dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui forum rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan pada Senin, tanggal 12 April 2021 yang lalu, Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris, Selasa (20/4).

Seperti diketahui, pada Jumat (9/4), KPK gagal menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kalimantan Selatan. Lembaga Antirasuah itu menduga barang bukti berupa dokuman kasus dugaan suap pajak ini sengaja dibawa kabur menggunakan mobil truck.

Penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis (18/3). Saat itu, tim penyidik KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

"Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," kata kata Ali beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Saat ini KPK tengah fokus mencari alat bukti terkait kasus ini dengan menggeledah beberapa lokasi. Diantaranya, Kantor Pusat Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Kantor PT Jhonlin Baratama, dan kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP).

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :