Sabtu, 27/04/2024 10:05 WIB

Edhy Prabowo Tampung Uang Suap Ekspor Lobster Rp52,3 Miliar di BNI

 Bank garansi ini dibuat setelah Edhy Prabowo dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut mengumpulkan uang dari para eksportir benih bening lobster (BBL) melalui bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI). Bank garansi ini dibuat setelah Edhy Prabowo dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar.

Hal itu dilakukan dengan cara membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (15/4)

Selanjutnya, kata Jaksa, Staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster meminta para eksportir benih lobster menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp 1.000 perekor benih lobster yang diekspor. Uang itu dikumpulkan bank garansi di BNI seluruhnya senilai Rp 52,3 miliar.

“Walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 52.319.542.040,” ungkap Jaksa.

Dalam persidangan ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020

Edhy diaebut menerima uang sejumlah USD77 ribu atau Rp1.127.137.550 dari Suharjito melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy) dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Edhy saat masih menjabat.

Kemudian, Edhy disebut menerima uang sejumlah Rp24.625.587.250 dari Suharjito. Uang itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy), dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PLI dan Pemilik PT. ACK.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggarPasal 12 atau pasal 11huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :