Sabtu, 20/04/2024 05:57 WIB

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap 25,7 Miliar Soal Izin Ekspor Lobster

Suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses perizinan Ekspor bening bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sidang pembacaan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/4)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap sejumlah Rp25,7 Miliar dari
PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan para eksportir lainnya. Suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses perizinan Ekspor bening bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Ronald dalam dakwaannya, Kamis (15/4).

Jaksa menyebutkan Edhy menerima uang sejumlah USD77 ribu atau Rp1.127.137.550 dari Suharjito melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy) dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Edhy saat masih menjabat.

Kemudian, Edhy disebut menerima uang sejumlah Rp24.625.587.250 dari Suharjito. Uang itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy), dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PerishabLle Logistics Indonesia (PT PLI) dan Pemilik PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

"Dengan maksud supaya Terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Jaksa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 atau pasal 11huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :