Syafira | Jum'at, 09/04/2021 13:55 WIB
Suasana eksekusi di rumah Valentina beberapa waktu lalu. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Eksekusi rumah mewah di Komplek Taman Ijen di Jl Pahlawan Trip, No B-8, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu mengejutkan publik. Pasalnya, eksekusi diduga terkesan dipaksakan dengan mengerahkan ratusan aparat gabungan dan ratusan kuli angkut barang. Pemilik rumah Valentina benar-benar terkejut atas eksekusi tersebut.
Valentina melihat pagar rumahnya yang digembok didorong-dorong sekelompok orang dan juga preman. Beberapa di antaranya berusaha mencongkel gembok pakai linggis. Sekelompok oknum bersama ratusan orang berkaos warna warni yang diduga para tukang itu berhasil menjebol pagar gerbang. Seperti dikomando, mereka langsung melesak berebut masuk rumah
Valentina.
Valentina berusaha menenangkan kedua anak dan menantunya yang terus menjerit-jerit. Ia pun berusaha menelepon Nanang Setiawan, pengacaranya untuk segera datang. Tapi dia tak berdaya menghadapi ratusan orang yang datang untuk mengangkut harta benda dan mengusirnya dari rumah itu.
"Mereka mengancam akan memindahkan barang pakai towing. Teriak-teriak. Saya diintimidasi oleh oknum Intel dan membawa puluhan media massa. Ada beberapa di antaranya membawa batu bata ringan satu pickup untuk menembok satu bangunan rumah, " kata
Valentina dalam siaran persnya yang diterima jurnas.com, Jumat (9/4/2021).
Valentina hanyalah seorang wanita lemah dan tak berdaya saat para petugas gabungan mengusirnya. Sementara para tukang leluasa mengangkuti perabotan. Di sisi lain, dia pun dipaksa ke luar rumah. Upayanya untuk mencegah sia-sia. FM
Valentina pun hanya bisa berdiri tegar meratapi rumah peninggalan orangtuanya dan barang-barang miliknya diangkut satu persatu keluar rumah.
"Saya ini seperti pelaku kriminal, dianggap teroris, dikepung ratusan oknum aparat, ratusan tukang berseragam kaos warna-warni. Ini rumah saya. Saya dianiaya oleh oknum-oknum aparat pemerintah, aparat penegak hukum. Di manakah letak keadilan di negeri ini," kata
Valentina.
Sempat terjadi perdebatan antara pengacara
Valentina, Nanang Setiawan dan juru sita yang membacakan eksekusi rumah di Blok B 8, ruko yang disewa Pizza HUT Delivery (PHD), serta sebuah ruko kosong.

"Sampai hari ini saya belum menerima surat eksekusi. Kami baru dapat panggilan klarifikasi dari PN Surabaya, " ucap Nanang lantang.
"Ada penangguhan dari PN Malang pada 8 Februari 2021 dengan nomor W14. U2/663/HK.02/22021. Intinya pengosongan ditangguhkan menunggu hasil klarifikasi dari pengadilan tinggi Surabaya. Kenapa ini sewenang-wenang? " tanyanya lagi.
"Silakan tanya pengadilan tinggi Jawa Timur, " balas sang juru sita dengan suara keras.
Dalam video yang beredar di media sosial, keduanya sempat terjadi perebutan mikropon dengan juru sita saat pembacaan surat eksekusi tersebut. Nanang sendiri pun tak bisa berbuat apa-apa mendapati harta benda milik
Valentina terus diangkut dan dinaikkan ke atas kendaraan yang dipersiapkan.
Tak terima dengan perlakuan yang dinilai sewenang-wenang oleh aparatur negara dan para penegak hukum, Rabu (7/4/2021)
Valentina bersama pengacaranya mengadukan masalah ini ke kantor staf Kepresidenan (
KSP) dan Mahkamah Agung di Jakarta.
Di kedua lembaga negara itu,
Valentina menyerahkan berkas-berkas perkara yang membuatnya teraniaya dan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi atas perlakuan oknum aparatur pemerintahan di Kota Malang.
Kepada wartawan,
Valentina menuturkan, persoalan ini berawal dari pernikahannya dengan Hardi Sutanto pada 1992 silam. Kemudian terjadi perceraian di tahun 2012. Sementara Hardi sendiri sudah meninggal 13 Juni 2020. Dari hasil pernikahannya, keduanya tak dikaruniai anak. Ternyata buntut dari perceraian itu, mantan suaminya menggugat harta gono gini hasil perkawinan keduanya. Padahal, sejak pertama menikah mereka sudah membuat kesepakatan di notaris Eko Handoko pada 8 Juli 1994,tidak ada harta campuran dalam perjalanan pernikahan itu.
KEYWORD :
Valentina Rumah Malang KSP