Jum'at, 26/04/2024 04:05 WIB

Kasus Edhy Prabowo, KPK Tak Butuh Keterangan Sekjen KKP Antam Novambar

Karyoto berujar penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Edhy.

Deputi Penindakan, Karyoto (kanan) dalam konferensi pers di gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar, tak diperlukan terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

"Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen [Irjen KKP, Muhammad Yusuf] dan Sekjen [Sekjen KKP, Antam Novambar] pun cukup karena rangkaian aliran dari administrasi sudah jelas," kata Karyoto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3).

Karyoto berujar penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Edhy.

"Hari ini sudah P21 (tahap II, penyerahan tersangka Edhy Prabowo dan barang bukti) ke JPU [Jaksa Penuntut Umum] untuk segera disidangkan," ucap Karyoto.

Sebelumnya KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Antam dan Yusuf pada Rabu (17/3). Namun, hanya Yusuf yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Antam beralasan sedang berada di luar kota pada waktu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan dari enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun 2020.

Mereka ialah Edhy Prabowo selaku mantan menteri KKP; dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Edhy bernama Ainul Faqih.

Dengan pelimpahan ini, penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.

Seiring dengan pelimpahan itu, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Edhy dan lima orang lainnya. Nantinya Jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keenam terdakwa tersebut kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Untuk merampungkan penyidikan perkara suap yang menjerat Edhy Prabowo dan kawan-kawan ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 157 saksi dari berbagai pihak. Para saksi itu, di antaranya berasal dari pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :