Selasa, 23/04/2024 18:53 WIB

Penyuap Edhy Prabowo Akui Diminta Komitemen Fee Rp5 Miliar

Pengakuan ini disampaikan Suharjito ketika persidangan lanjutan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. 

Penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito mengakui adanya permintaan uang muka atau komitmen fee untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pengakuan ini disampaikan Suharjito ketika persidangan lanjutan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang meringankannya.

Awalnya, Suharjito yang merupakan terdakwa penyuap dalam kasus ini menyebut, adanya permasalah dalam pengurusan izin ekspor di era kepemimpinan Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP.

"Dalam perjalanan permohonan izin 4 Mei hingga 18 Juni baru ada (izin), kita ini sudah paham budidaya, tapi kita alami kesulitan dalam urusan izin," ucap Suharjito dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (24/3).

Atas dasar itu, Suharjito pun memerintahkan anak buahnya yang bernama Agung untuk mempertanyakan soal permasalahan yang dialami Suharjito kepada Dirjen Budidaya KKP. Hingga akhirnya diketahui jika salah satu faktor tak keluarnya izin yakni adanya pembayaran komitmen fee.


"Saudara Agus nanya ke Dirjen Budidaya, (katanya) tanyakan Stafsus, di situ lah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya uang, disampaikan Saudara Agus kisaran Rp5 miliar bisa dicicil," kata Suharjito.

Sehingga, Suharjito pun menyanggupinya. Dia menyerahkan komitmen fee sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS) agar bisa mengekspor benih lobster tersebut.

"Akhirnya saya membayar komitmen itu 77 ribu dolar AS yang disampaikan Agus. Saya cicil, 77 ribu dolar AS sama dengan Rp1 miliar," kata Suharjito

Diberitakan sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta atau Rp 2,1 miliar.

Jumlah suap senilai Rp2,1 miliar merupakan akumulasi uang yang diberikan. Sebab, jika dikonversikan ke rupiah, 103 ribu dolar Amerka Serikat (AS) senilai Rp 1.441.799.150 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Dewi Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :