Senin, 29/04/2024 05:20 WIB

Legalitas Tak Ada, Kominfo Blokir Aplikasi Snack Video

Aplikasi tak terdaftar di OJK langsung diblokir oleh Kominfo.

Snack Video diblokir Kominfo. (Foto : Jurnas/Screenshot).

Jakarta, Jurnas.com- Atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan tidak adanya legalitas resmi dari aplikasi Snack Video, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melakukan pemblokiran pada platform tersebut. Disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, pemblokiran tersebut sudah dilakukan sejak kemarin, Selasa (2/3/2021).

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” terang Dedy melalui keterangan resminya, Rabu (3/3/2021).

Lebih jauh Dedy menerangkan, bahwa pihak aplikasi Snack Video sudah mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitasnya yang selama ini dipertanyakan. Nantinya, hasil sanggahan tersebut akan menjadi acuan langkah selanjutnya dari Kominfo sendiri.

“Yang kita tahu sedang mengajukan sanggahan, nanti kita lihat bagaimana sanggahan tersebut ya untuk langkah lebih lanjut,” sambungnya.

Sampai berita ini diturunkan, aplikasi Snack Video masih dapat diunduh melalui Playstore, sebab proses pemblokiran yang diajukan oleh Kominfo masih harus menunggu persetujuan dari Google HQ yang berpusat di Amerika Serikat. Sementara, belum lama  ini aplikasi serupa yang dianggap illegal juga telah diblokir oleh Kominfo yakni Tiktok Cash.

KEYWORD :

Kominfo Snack Video




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :