Jum'at, 26/04/2024 01:07 WIB

Almarhum Artidjo Alkostar Akan Dimakamkan di UII Hari Ini

Diberangkatkan dari RS Polri Kramat Jati pada Minggu (28/3) pukul 20.00 WIB

Artidjo Alkostar (alm)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar akan dimakamkan di Komplek Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII). Pemakan direncanakan berlangsung pada hari ini, Senin (1/3), pukul 10.00 WIB

"Prosesi Pemakaman oleh Pihak Rektorat UII direncanakan pada pukul 10.00 WIB, sebelumnya akan disholatkan di Masjid Ulil Albab UII. Tempat pemakaman di Komplek Pemakaman UII, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali mengatakan, jenazah almarhum, Artidjo Alkostar diberangkatkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Minggu (28/3) pukul 20.00 WIB, dan diperkirakan tiba di Yogyakarta pukul 03.00 WIB.

"Jenazah akan langsung disemayamkan di Auditorium Prof. Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII)," ucap Ali.

Ali juga mengatakan, seluruh rekan kerja di Dewas hingga Pimpinan KPK pun akan menghadiri proses pemakaman almarhum Artidjo.

Diketahui, Artudjo Alkostar yang juga mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, 28 Februari 2021, sekira pukul 14.00 WIB. Artidjo meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

Artidjo sudah 18 tahun menduduki posisi Hakim Agung sebelum akhirnya pensiun. Dia  dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor. Dia pun dilantik menjadi Anggota Dewas KPK pada 2019 silam.

Selama bertugas sebagai seorang Hakim Agung MA, Artidjo kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, ada nama Luthfi Hasan lshaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang menerima keputusan serupa.

Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Artidjo juga pernah menangani kasus Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Irjen Djoko Susilo, dan Sutan Bhatoegana.

Tegasnya Artidjo dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, membuat para terpidana korupsi gentar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama Artidjo bertugas.

Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman.

Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK.

Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA.

KEYWORD :

Artidjo Alkostar meninggal dunia KPK Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :