Sabtu, 18/05/2024 17:03 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Lobster dari Edhy Prabowo ke IPSI

IPSI merupakan induk organisasi resmi pencak silat di Indonesia di bawah naungan KONI.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang hasil dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Penyidik menduga ada peberian uang dari mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo ke Organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) yang merupakan induk organisasi resmi pencak silat di Indonesia di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Ade Tirta Kamandani, Karyawan Swasta, dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari Tsk EP untuk operasional kegiatan organisasi IPSI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/2).

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan, Zulfikar Mochtar. KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara dari Zulfikar.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur IPSI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :