Sabtu, 18/05/2024 18:16 WIB

Kasus Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang Suap Lobster ke Pihak Lain

Pendalaman itu dilakukan saat memeriksa Tenaga Ahli di DPR, Chisni Mubarok sebagai saksi pada Jumat (19/2).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang hasil dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang dikelola staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan pihak swasta Amiril Mukminin.

Pendalaman itu dilakukan saat memeriksa Tenaga Ahli di DPR, Chisni Mubarok sebagai saksi pada Jumat (19/2). Penyidik KPK menduga uang hasil dugaan suap izin lobster itu mengalir ke berbagai pihak.

"Chusni Mubarok, didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh Tsk AM (Amiril Mukminin) dan Tsk AMP (Andreau Misanta Pribadi) yang turut mengalir ke berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/2).

Selain itu, penyidik KPK juga telah meneriksa saksi Esti Marina seorang mahasiswa. Dia dikonfirmasi terkait dengan tugas saksi yang dipercayakan oleh tersangka Andreau Misanta Pribadi menjadi sekretaris pribadinya.

Untuk saksi Syaekhur Rahman, Wiraswasta, dia didalami pengetahuannya terkait dengan tersangka Andreau yang menugaskan saksi sebagai Mandor diperusahaan dan proyek-proyek apasaja yg pernah dikerjakan.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :