Sabtu, 20/04/2024 03:28 WIB

Kaka Penyuap Nurhadi Berseteru Dengan Penyidik KPK Soal BAP

Perseteruan itu terjadi saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hiendra Soenjoto.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com - Kakak dari terdakwa Hiendra Soenjonto, Hengky Soenjoto terlibat cekcok dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anung Nata. Hengky menilai penyidik KPK memanipulasi BAP miliknya.

Perseteruan itu terjadi saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hiendra Soenjoto selaku penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Hengky menyebut, penyidik sengaja memunculkan masalah kasasi antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

"BAP kedua hanya pertanyaan tunggal, tak ada kornologis, saya jawab tidak tahu masalah itu. Cuma setelah BAP ketiga, di situ dimunculkan lagi masalah MIT versus KBN. Ini sesuatu yang dipaksakan untuk dimunculkan," kata Hengky dalam persidangan, Kamis, (18/2).

Hengky pun menyampaikan protes kepada majelis hakim. Dimana, ia meminta majelis hakim membuka rekaman BAP ketiga itu untuk membuktikannya.

Hengky mengklaim, isi BAP yang ditampilan dalam persidangan berbeda dengan kesaksiannya saat diperiksa penyidik. Berdasarkan cerita Hengky, saat pemeriksaan ketiganya, dia menceritakan kasus PT MIT dengan UOB.

"Penyidik ini selalu memasukan yang namanya MIT versus KBN, maksudnya apa?" protes Hengky.

Kemudian, Rizka langsung menjawab pertanyaan Hengky. Menurutnya, penyidik tidak mungkin memanipulasi BAP, sebab seluruh BAP yang tertulis diklaim sesuai dengan ucapan Hengky saat diperiksa.

"Yang bersangkutan di pemeriksaan awal menyebutkan, bahwa uang yang disuruh oleh Hiendra itu untuk mengurus kasasi dia (Hengky) bilang perkara MIT versus KBN. Kemudian di BAP ketiga, beliau ubah ternyata perkara MIT versus UOB," tutur Rizka.

Rizka juga menjelaskan bahwa penyidik sempat membongkar ponsel Hiendra saat diperiksa. Di dalam ponsel itu, penyidik menemukan percakapan yang diduga merujuk ke perintah Hiendra untuk menagih uang ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Yang dalam bahasanya saat itu R dan N. Itu dijelaskan yang bersangkutan siapa R dan N. Beliau menyampaikan itu perkara MIT vs KBN," terang Rizka.

Hengky pun tetap ngotot, bahwa tidak pernah membicarakan PT MIT dan PT KBN dalam pemeriksaannya. Dia menilai penyidik memelintir pernyataannya.

Atas dasar itu, Hengky pun meminta hakim untuk mendengarkan rekaman pemeriksannya. Dia merasa difitnah di dalam persidangan.

"Jadi silahkan dihadirkan rekaman suara dan CCTV di persidangan. Kita lihat siapa yang benar, saya atau penyidik," tegas Hengky.

Seperti diketahui, dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa ialah Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Dia didakwa telah melakukan penyuapan terhadap Nurhadi selaku penyelenggara negara melalui menantunya, Rezky Herbiyono sebesar Rp45.726.955.000.

Penyuapan itu untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Selain itu, suap tersebut juga diberikan untuk membantu gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Atas perbuatannya ini, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Hiendra juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Nurhadi Hiendra Soenjoto PT MIT Mahkamah Agung Terdakwa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :