Sabtu, 18/05/2024 12:34 WIB

OJK Segera Terbitkan Beleid soal Bank Digital

Nantinya bagi yang berminat mendirikan bank full digital akan dikenakan kewajiban modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 triliun

Ilustrasi OJK (foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan POJK mengenai Bank Digital sebelum pertengahan 2021. Selain itu, OJK juga akan meluncurkan blue print untuk perbankan digital Tanah Aair.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, proses saat ini masih terus mengumpulkan masukan dari seluruh stakeholder untuk dikaji. Dalam draft yang masih disusun, direncanakan akan ada dua tipe bank digital yaitu bank yang didirikan full digital dan bank hasil transformasi dari yang sudah eksis.

"Nanti kami targetkan sebelum pertengahan tahun sudah dikeluarkan POJK Bank Digital," ujar Anung dalam peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) hari ini di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Nantinya bagi yang berminat mendirikan bank full digital akan dikenakan kewajiban modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 triliun. Bagi full digital bank cukup memiliki minimal satu kantor pusat dan layanan dengan digital.

Sedangkan untuk transformasi bank eksis, syarat modal yang disetor akan menyesuaikan.

"Ini masih dilakukan evaluasi sehingga masih akan ada perubahan," ujarnya.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya menjanjikan akan selektif dalam menerima Investor yang berminat masuk dalam bisnis bank Digital.

Menurutnya visi Investor dalam jangka panjang akan turut menentukan kelayakan selain kemampuan mereka dalam mitigasi risiko.

 

 

KEYWORD :

Bank Digital OJK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :