Sabtu, 18/05/2024 01:35 WIB

Komisi III DPR: Usut Tuntas Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Balikpapan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Divisi Propam Mabes Polri mengusut tuntas kasus tewasnya seorang tahanan, bernama Herman yang sebelumnya ditahan di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mengusut tuntas kasus tewasnya seorang tahanan, bernama Herman yang sebelumnya ditahan di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dia juga meminta Mabes Polri menindak para oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman selama menjadi tahanan di Polres Balikpapan.

Hal ini untuk mengungkap apakah betul ada oknum polisi yang melakukan penganiayaan atau tindakan yang melanggar hukum terhadap korban. "Kalau memang sampai terbukti adanya pelanggaran, Kadiv Propam harus menindak cepat dan tegas oknum tersebut," kata Sahroni, kepada wartawan, Senin (8/2).

Sahroni beranggapan, adanya indikasi tindakan penganiayaan atas kematian Herman di Polres Balikpapan tidak bisa dibiarkan, karena itu Kadiv Propram harus menyelidiki penyebab tewasnya korban dengan penuh tanggung jawab dan transparan.

Dia juga menyesalkan kejadian tahanan tewas saat masih menjalani proses penyidikan di kepolisian terulang kembali karena sebelumnya pernah terjadi di Polres Tangerang Selatan pada Desember 2020, seorang tahanan Polres Tangsel meninggal dunia dengan luka memar dan lebam di tubuhnya.

“Kasus seorang tahanan yang tiba-tiba dipulangkan dalam keadaan tewas sudah sering terjadi dan ini tidak bisa dibiarkan. Desember lalu, kasus serupa juga baru saja terjadi di Polres Tangsel," katanya.

Politikus Partai NasDem itu menilai kalau memang benar terjadi dugaan penganiayaan, berarti oknum kepolisian benar-benar tidak ada penghargaan terhadap nyawa dan martabat orang lain.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Ahmad Sahroni Polres Balikpapan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :