
Suasana pertemuan BPOM dengan JPKL. (Foto ; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras menyambut baik atas undangan dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Dra Cendekia Sri Murwani, Apt, MKM.
Pertemuan ini sebagai langkah klarifikasi atas surat dari Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, No : JPKL _ BPOM 01/Januari / 2021 yang berisi tentang usulan peninjauan pencantuman peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA telah dilakukan pada Kamis (4/2) lalu di Gedung F lantai 2 Kantor BPOM, Jakarta.
"Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Ibu Cendekia beserta Staf yang bersedia mendengarkan usulan dari JPKL. Dalam pertemuan itu kami langsung menyampaikan usulan sebagai tindak lanjut surat yang pernah kami kirimkan, bahwa pencantuman pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Karena ini sudah mendesak situasinya sedang tidak normal, kita lagi menghadapi Corona jadi harus lebih hati hati dalam mengkonsumsi makanan ataupun minuman," ungkap Ketua JPKL Roso Daras dalam siaran persnya yang diterima jurnas.com, Jumat (5/2/2021).
Roso menyampaikan bahwa dasar perlunya pemberian label tersebut, selain merujuk pada hasil penelitian, juga kebijakan negara - negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA. JPKL mempunyai perhatian sama dalam hal pengawasan terhadap peredaran makanan dan minumam, dalam hal ini fokus pada kemasannya."Selain itu kami akan melakukan pendekatan juga kepada Kemenperin yang bersinergi dengan Bpom, yang juga memiliki otoritas untuk mensyaratkan adanya pelabelan pada kemasan," tutup Roso Daras. KEYWORD :
Bayi dan Janin BPA Isi Ulang