Jum'at, 17/05/2024 01:11 WIB

KPK Eksekusi Putusan PK Mantan Ketum Domokrat Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang tahun 2010-2012

Terpidana kasus koruosi Hambalang, Anas Urbaningrum

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Koruosi (PK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dia akan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)  Hambalang pada tahun 2010-2012.

"Tim Jaksa Eksekusi PK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Rabu (3/2) telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum," kata Plt Juru Bicara PK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Ali mengatakan, Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan dijatuhi hukuman denda sejumlah Rp300 juta.

Dimana, hukuman terhadap Anas, berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Selain pidana pokok, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580,00 dan USD 5.261.070 dalam waktu maksimal satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucap Ali.

Adapun Anas dijatuhi hukuman lainnya, berupa  pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Ali memastikan, Lembaganya akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana Anas sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara.

KEYWORD :

KPK Eksekusi Anas Urbaningrum Korupsi Hambalang PK MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :