Selasa, 23/04/2024 22:44 WIB

SE Larangan ASN Berafiliasi ke HTI-FPI Harus Didukung dengan Aturan Turunan

Kalangan dewan meminta setiap instansi dan lembaga pemerintahan mendukung surat edaran (SE) pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Indonesia (FPI). 
 

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta setiap instansi dan lembaga pemerintahan mendukung surat edaran (SE) pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Indonesia (FPI). 

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, setiap instansi dan lembaga pemerintahan harus membuat aturan turunan atas edaran tersebut.

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan segera menindaklanjuti SE tersebut dengan membuat aturan turunan sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mencegah masuk dan berkembangnya radikalisme di lingkungan pemerintahan," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (29/1).

Azis juga meminta lembaga pemerintah membuat rincian detail terkait pelarangan terhadap simbol hingga atribut dari ormas yang terlarang. 

"Pemerintah harus dapat memperjelas aturan mengenai larangan penggunaan simbol atau atribut yang berkaitan dengan organisasi terlarang, agar tidak terjadi kesalahan tafsir atau kesalahpahaman mengenai simbol atau atribut yang dilarang dan berakibat menimbulkan kesalahpahaman antar pegawai," jelas Waketum Golkar ini.

Azis menambagkan, surat edaran tersebut dibuat untuk mencegah ASN masuk jerat radikalisme. Karena itu, ia meminta semua pihak mengimplementasikan SE larangan ASN berafiliasi ormas terlarang secara optimal.

"Surat edaran tersebut untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ikut berperan mengawasi implementasi aturan tersebut agar dapat berjalan optimal," tandasnya.

Larangan aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI. Dalam situs KemenPAN-RB, menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

KEYWORD :

Pimpinan DPR Golkar Azis Syamsuddin ASN HTI FPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :