Jum'at, 19/04/2024 15:42 WIB

Pemerintah Kemana Saja, HTI dan FPI Selama Ini Sudah Membina Oknum ASN

Kritikan terhadap surat edaran pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Indonesia (FPI) terus bermunculan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari F-PKB, Luqman Hakim

Jakarta, Jurnas.com - Kritikan terhadap surat edaran pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Indonesia (FPI) terus bermunculan.

Salah satu kritik juga dilontarkan oleh politisi PKB, Luqman Hakim. Menurutnya, penerbitan larangan tersebut terlambat.

"Aturan ini bentuk keseriusan pemerintah untuk menegakkan disiplin ASN sebagai pelayan rakyat. Meskipun, menurut saya, agak telat diterbitkan. ASN merupakan perangkat negara untuk melayani rakyat," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (29/1).

Luqman mengatakan, organisasi terlarang juga telah melakukan penyusupan hingga pembinaan terhadap ASN. Ia pun mencontohkan kasus Wakil Dekan UNPAD yang dicopot dari jabatannya karena sempat tergabung dalam ormas HTI.

"Menurut saya, organisasi terlarang seperti HTI, selama telah melakukan penyusupan, merekrut, dan membina sejumlah oknum ASN. Contohnya, awal tahun ini kita mendengar ada seorang wakil dekan di Unpad yang dicopot karena terlibat HTI," terangnya.

Seharusnya, lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, pemerintah sejak dahulu membuat aturan pelarangan ASN terlibat dalam organisasi terlarang. Khususnya organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

"Seharusnya sejak awal dibikin aturan yang melarang dan menghukum ASN jika terlibat pada organisasi atau kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945," katanya.

Luqman juga meminta agar ada tindak lanjut terhadap SE soal pelarangan ASN yang berafiliasi dengan ormas terlarang itu. Ia berharap pemerintah dapat melakukan pemetaan dan profiling ASN di seluruh Indonesia.

"Sebagai tindak lanjut SE ini, Kemenpan-RB saya sarankan melakukan kerja sama dengan BIN, BNPT, dan Polri untuk melakukan profiling ASN di seluruh Indonesia guna deteksi dini adanya pengaruh ormas terlarang pada ASN sehingga bisa dipetakan pengaruh organisasi terlarang di kalangan ASN," ucap Luqman.

"Tanpa langkah lanjutan yang konkret, aturan yang tertuang dalam SE ini hanya akan menjadi macan kertas," sambungnya.

Larangan aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI. Dalam situs KemenPAN-RB, menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Di bagian `Latar Belakang`, dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. "Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI)," demikian bunyi SE itu.

KEYWORD :

Komisi II DPR Luqman Hakim PKB HTI FPI ASN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :