Selasa, 16/04/2024 11:14 WIB

Aturan ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI Terlalu Berlebihan

 Kalangan dewan menilai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi HTI dan FPI sangat berlebihan.

Anggota Komisi II DPR RI F-PKS, Mardani Ali Sera.

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi HTI dan FPI sangat berlebihan.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, aturan tersebut berlebihan lantaran mengulangi sejarah masa lalu.

"Berlebihan," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (29/1).

Pemerintah, kata anggota Komisi II DPR RI itu, sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih tenang, misalnya melalui pendekatan secara dialog atau edukasi.

"Pendekatan dialog dan edukasi bersamaan dengan pendekatan intelijen jauh lebih tenang dan tidak membuat bising," ujarnya.

Mardani menilai, pemerintah tidak perlu memakai pendekatan kekuasaan seperti pada masa pemerintahan masa lalu. 

"Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas. Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi," ucapnya.

Pemerintah melarang ASN berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya. Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Di bagian `Latar Belakang` dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. Situs KemenPAN-RB, menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI)," demikian bunyinya.

SE ini menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan larangan ke ASN. Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang, yaitu:

1. menjadi anggota atau memiliki pertalian

2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung

3. menjadi simpatisan

4. terlibat dalam kegiatan

5. menggunakan simbol serta atribut organisasi

6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut

7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

KEYWORD :

Komisi II DPR PKS ASN HTI FPI Mardani Ali Sera




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :