Air isi ulang. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Ketua Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (AJPKL) Roso Daras menyesalkan tindakan Rachmat Hidayat, Ketua Umum ASPADIN (Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) yang telah mengirimi surat ke berbagai media dan meminta untuk menghapus berita tentang bahaya BPA.
Tindakan itu jelas bertentangan dengan kebebasan pers. Dan nyata-nyata menunjukkan arogansi seolah sebagai pemegang kebenaran. ASPADIN berlindung di balik SNI dan BPOM. Menurut Roso Daras, ASPADIN lupa bahwa tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air mineral ini yang merupakan revisi SNI 01-3553-2006 mengenai Air Minum dalam kemasan, dengan tujuan sebagai berikut. Pada poin nomor 3, bertujuan Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Nomor 4, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab. Dan poin nomor 5 Mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan.
“Jadi jelas tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia untuk melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Dalam hal ini, konsusmen harus mendapat informasi cukup di dalam kemasan. Informasi itu bukan hanya melulu mencantumkan soal isi dari makanan atau minuman tersebut. Tapi juga kemasan itu terbuat dari bahan apa? Jika mengandung BPA katakan bahwa plastik kemasan itu mengandung BPA. Informasi ini harus sampai kepada konsumen. Produsen tidak boleh menutupi ini,” ungkap Roso Daras dalam siaran persnya baru-baru ini.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Roro Daras SNI Konsumen

























