Kamis, 16/05/2024 23:11 WIB

Kontrak Karyawan Diputus Sepihak, KATAM Mengecam Keras PT Weda Bay Nickel

Padahal perusahaan ini akan go publik namun tidak memanusiakan pekerja.

Kordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Mukhlis Ibrahim

Jakarta, Jurnas.com - Kordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Mukhlis Ibrahim mengecam keras sikap PT Weda Bay Nickel yang secara sepihak memutus kontrak karyawannya, dalam hal ini M. Najmi Ramadan.

"Pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan PT Weda Bay Nickel adalah bagian dari sikap tidak terpuji, dan tidak dapat dibenarkan," ujar Mukhlis dalam keterangan tertulis yang diterima jurnas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/12/2020).

"Padahal perusahaan ini akan go publik namun tidak memanusiakan pekerja. Masalah ini wajib dilanjutkan ke ranah hukum karna kebijakan pihak PT Weda Bay Nickel patut diduga telah menyimpan dari konstitusi," lanjut Mukhlis.

Selaku koordinator KATAM, Mukhis berharap kepada SPSI PUK merespon hal ini, karena wajib melindungi semua karyawannya termasuk sdr Najmi yang juga terdaftar aktif sebagai anggota.

Najmi maupun SPSI sendiri siap berdialog dengan manajemen PT Weda Bay Nickel, namun jika itu diabaikan, mereka akan menyampaikan masalah ini kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya diberitakan, Pit Supervisor, Dept Mining & Geologi PT. Weda Bay Nickel, M. Najmi Ramadan melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua SPSI PUK PT. Weda Bay Nickel, terkait persoalan hubungan kerja yang terjadi.

Najmi menuturkan, pada Kamis, 10 Desember 2020 ia mendapat telp langsung dari Manager HRD perusahaan yang menyatakan bahwa kontraknya yang akan berakhir tanggal 18 Desember 2020 tidak di perpanjang pada tahap PKWT kedua.

"Alasannya saya didiskualikasi, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung ataupun tidak langsung di Dept Mining tempat saya bekerja sebagai karyawan kontrak," tutur Najmi dalam keterangan tertulis via WhatsApp kepada media, Jumat (11/12/2020).

Namun, lanjut Najmi, yang aneh dan janggal adalah, sampai hari ini manager atau pun atasan langsung tidak pernah menyampaikan perihal itu ketika ia berada di site. Padahal sesuai aturan perundang undangan, jika masa kontrak tidak diperpanjang minimal 30 hari sebelum masa berakhit sudah disampaikan kepada si pekerjanya.

"Namun pemberitahuan ini tidak ada sama sekali. Saya konform via WA pun saat mendapatkan kabar dari HRD, atasan langsung tidak menjawab bahkan terkesan pura pura tidak mengetahui," jelasnya.

Najmi menilai penilaian yang dilakukan dept tempatnya bekerja tidak fair, terkesan pilih kasih, serta bersifat pribadi (subyektif) dalam menilai, bukan menilai sesuai porsi pekerjaan.

"Hal ini sangat membahayakan dan kedepan teman-teman di dept mining bakal mengalami hal yang sama jika menilai karena ketidaksukaan, bukan dari pekerjaannya," jelas Najmi.

KEYWORD :

PT Weda Bay Nickel KATAM Najmi Ramadan Mukhlis Ibrahim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :