Sabtu, 20/04/2024 15:06 WIB

Perpusnas RI Komitmen Cetak ASN Profesional

Perpustakaan Nasional RI berkomitmen menerapkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syarif Bando dalam webinar “Sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN” yang dilakukan secara daring, pada Senin (7/12/20).

Jakarta, Jurnas.com — Perpustakaan Nasional RI berkomitmen menerapkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerapan sistem ini harus dilakukan demi mencetak ASN yang profesional. Ke depan, hal ini diharapkan mendukung tercapainya tujuan reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang efektif dan efisien, serta melayani, dengan tujuan akhir mewujudkan birokrasi berkelas dunia.

Kepala Perpustakaan Nasional RI Muhammad Syarif Bando menyatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. Sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

“Perubahan yang cepat secara global harus diantisipasi oleh Perpustakaan Nasional dengan membangun human capital agar mampu bersaing di tingkat global dan dapat ikut berkontribusi pada negara dengan masuk dalam kelompok pendapatan kelas menengah atas (Upper Middle Income Countries/UMIC),” ujar Syarif Bando dalam webinar “Sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN” yang dilakukan secara daring, pada Senin (7/12/20).

Sistem merit diterapkan dengan tujuan memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh profesional, antara lain kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan oleh instansi pemerintah.

Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Mustari Irawan, menyatakan salah satu Prioritas Kerja Nasional Presiden Joko Widodo tahun 2020-2024 adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), di mana keberhasilannya didukung oleh SDM unggul, berkualitas, dan berdaya saing. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan SDM adalah dengan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit.

“Sasaran dari sistem merit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral,” ungkap Mustari.

Dia menambahkan, strategi yang harus diterapkan agar sistem merit dapat berjalan dengan baik ada tiga yakni penerapan manajemen talenta nasional; pengawasan dan evaluasi penerapan sistem merit dalam bentuk penguatan kapasitas pengawasan dan evaluasi implementasi sistem merit; serta penguatan kebijakan kesejahteraan ASN dalam bentuk kebijakan insentif untuk ASN di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tingkat risiko pekerjaan tinggi, dan bertalenta (high performance), serta kebijakan golden shakehand untuk penataan PNS.

Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Pokja Bidang Pengawasan Sistem Merit Wilayah II, Agus Sudiyanto, menyampaikan manajemen talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, manajemen talenta dan manajemen SDM memiliki perbedaan pada aspek-aspek cakupan pegawai, perlakuan terhadap pegawai, fokus aktivitas, serta hubungan antara organisasi dan pegawai.

“Pada aspek cakupan pegawai, manajemen talenta hanya fokus pada pegawai potensial sedangkan manajemen SDM mencakup seluruh pegawai. Manajemen talenta memberikan perlakuan berbeda kepada pegawai sesuai potensinya, sedangkan manajemen SDM memberi perlakuan yang cenderung sama,” jelasnya.

Untuk fokus aktivitas, manajemen talenta berfokus pada kegiatan untuk menghasilkan talenta yang dibutuhkan oleh organisasi, sedangkan manajemen SDM lebih administratif. “Pada hubungan antara organisasi dan pegawai, di manajemen talenta organisasi merekrut dan menjaga pegawai agar bertahan dalam organisasi, sedangkan di manajemen SDM berlaku sistem transaksional dengan kata lain pegawai harus memberikan kontribusi yang jelas kepada organisasi,” urainya.

Demi mewujudkan manajemen ASN yang berbasis sistem merit, Perpusnas telah diverifikasi oleh KASN. Tim Penilai Penerapan Sistem Merit dari KASN telah melakukan verifikasi pada 20 November 2020. Hasil penilaian diharapkan masuk dalam kategori III atau dinilai Baik.

KEYWORD :

Perpustakaan Nasional Aparatur Sipil Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :