Jum'at, 17/05/2024 21:46 WIB

Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki

Djoko Tjandra menjelaskan bahwa dalam pertemuannya bersama Pinangki, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di Kuala Lumpur, Malaysia sempat membuatnya merasa senang. Pasalnya...

Djoko Tjandra dan Rahmat

Jakarta, Jurnas.com - Terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra menangis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra menjelaskan bahwa dalam pertemuannya bersama Pinangki, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di Kuala Lumpur, Malaysia sempat membuatnya merasa senang.

Pasalnya, sudah 20 tahun Djoko Tjandra mengupayakan untuk bisa terbebas dari kasus yang menjeratnya.

"Pada 25 November 2019, seminggu  kemudian, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali lagi ke kantor saya, di situ Andi memperkalkan sebagai konsultan saya dengan Anita, untuk itu saya katakan silakan saya dengan senang hati asalkan ada solusi karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak," ucap Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11).

Djoko Tjandra pun sempat menangis di hadapan Majelis Hakim yang membuat suasana sidang menjadi hening. Dengan suara yang masih terbata-bata, Djoko Tjandra mencoba menjelaskan kembali.

"Sehingga...saya dengan senang hati kalau ada solusi," ucap Djoko Tjandra.

Kemudian, Djoko Tjandra pun kembali menangis. Melihat hal itu, Hakim pun meminta jaksa untuk menenangkan Djoko Tjandra.

"Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?" tanya hakim

Salah satu jaksa perempuan pun menghampiri Djoko Tjandra dan memberikan beberapa helai tisu.

Setelah Djoko Tjandra tampak kembali tenang, Hakim pun kembali menanyakan terkait rangkaian pertemuan itu.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari Andi Irfan Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :