Kamis, 25/04/2024 23:15 WIB

KPK Kecewa Banyak PK yang Dikabulkan di MA

KPK menyayangkan banyaknya putusan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Gedung KPK

Jakarat, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan banyaknya putusan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mencatat, ada 20 perkara yang telah ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong.

“Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong. Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali, melalui pesan singkatnya, Senin (21/9).

Menurut Ali, hal tersebut akan memberikan penilaian buruk terhadap penegakkan hukum dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan.

Selain itu,  tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus. Mengingat MA merupakan garda terdepan bagi para pencari keadilan.

"Selain itu efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ucap Ali.

Ali mengatakan, dalam memberantas korupsi di Tanah Air, haruslah memiliki komitmen yang kuat. Mulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yg sama, yaitu upaya pemberantasan korupsi.

"KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Napi Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :