Jum'at, 17/05/2024 11:04 WIB

Kasus Suap PT Dirgantara Indonesia, KPK Garap Mantan Pejabat Polri

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Polisi Udara (Poludara) Baharkam Polri Irjen Deddy Fauzi Elhakim terkait kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Polisi Udara (Poludara) Baharkam Polri Irjen Deddy Fauzi Elhakim terkait kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Deddy diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas tersangkaBudi Santoso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso)," kata Ali di Jakarta, Senin (31/8).

Selain Deddy,  ada pun saksi lain yang dipanggil KPK. Yakni Staf Keuangan PT DI Sonny Ibrahim dalam perkara yang sama. 

Ali mengatakan, Saat ini KPK masih menggali keterkaitan dari kedua saksi dalam rangkaian kasus ini. Dimana dari keterangan keduanya akan memperkuat berkas penyidikan Budi Santoso.

Sebelumnya, KPK telah memanggil tiga Mantan TNI Angkatan Darat (AD) terkait kasus tersebut pada 27 Agustus lalu. Ketiganya yakni, FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso. 

Mereka dikonfirmasi  terkait dugaan penerimaan kickback yang dinikmati berbagai pihak.

Selain tersangka Budi Santoso, KPK/">KPK juga telah menahan eks Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI Irzal Rinaldi Zailani atas kasus kegiatan pemasaran penjualan di PT DI.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :