Jum'at, 17/05/2024 14:50 WIB

Jelang Iduladha, Kementan Bekali Ilmu Juru Sembeli Hewan Kurban

Proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan.

Tukang jagal hewan sedang memisahkan bangian-bagian tubuh hewan kurban. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hewan kurban.

Demikian kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita saat membuka Program Bertani on Cloud Vol.22 dengan Topik Pelatihan Juru Sembelih Halal (30/6).

Proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan. Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam memenuhi persyaratan syariat Islam.

"Hari Raya Iduladha sebentar lagi, jadi, sangat penting sekali membekali para juru sembelih halal (Juleha) tersebut apalagi di tengah wabah pandemi COVID-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Untuk itu, Kementan telah melakukan serangkaian upaya mulai dari penyediaan regulasi, sosialisasi, pembinaan dan juga akan terlibat dalam pemeriksaan serta pengawasan daging dan hewan kurban.

"Kementan berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," ’tegas Ketut.

Ketut mengatakan, pelatihan dan sosialisasi tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat ini sangat penting untuk dilakukan secara masif dalam mengedukasi masyarakat khususnya bagi panitia kurban terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging kurban yang higienis.

"Terlebih dengan adanya Pandemi COVID-19 saat dimana dilakukan pembatasan sosial , pelatihan dan sosialisasi memanfaatkan beraneka ragam aplikasi dan sarana multimedia sehingga informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Direktur Kesehatan Masayarakat Veteriner, Syamsul Ma`arif menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam.

"Proses penyembelihan harus cepat, sekali ayun dan memotong tiga saluran yaitu, hulqum, mar`i dan wadjadain atau saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis)," jelasnya.

Selain itu, Syamsul juga menambahkan persyaratan prinsip dasar penyembelihan harus dilakukan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang cepat dan tepat, satu kali penyembelihan sehingga tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.

"Kecakapan Juru sembelih dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan kehalalan daging kurban," ujar Syamsul.

Sekadar dikehtaui bahwa di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu Halal Assurance System (HAS) 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.

Kedua, standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.

Dan ketiga, Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas.

KEYWORD :

Ditjen PKH I Ketut Diarmita Hewan Kurban Syamsul Ma`arif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :