Sabtu, 20/04/2024 20:20 WIB

KPK: Program Kartu Prakerja Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

KPK menemukan adanya potensi kerugian uang negara dalam program Kartu Prakerja. Temuan itu dari hasil kajian program Kartu Prakerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor KPK.

Ilustrasi Kartu Prakerja

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi kerugian uang negara dalam program Kartu Prakerja. Temuan itu dari hasil kajian program Kartu Prakerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor KPK.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6). Menurutnya, terkait pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif yang dapat merugikan keuangan negara.

"Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara. Hal itu karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta," kata Alex.

Selain itu, Alex menyampaikan, lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.

"Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," tegasnya.

Selain itu, kata Alex, dalam proses pendaftaran juga bermasalah. Dimana, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengkompilasi data pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan NIK nya berjumlah 1,7 Juta pekerja terdampak (whitelist).

"Faktanya hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring, yaitu hanya 143 ribu. Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini," kata Alex.

Kata Alex, penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp30,8 miliar juga tidak efisien. Dimana, penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai.

Alex melanjutkan, kemitraan dengan Platform Digital. Menurutnya, kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).

"Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan Platform Digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," terangnya.

Soal materi pelatihan, kata Alex, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Dimana, pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan (Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia).

"Materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet. Hasilnya 89% dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org," jelas Alex.

KEYWORD :

KPK Kartu Prakerja Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :