Sabtu, 20/04/2024 04:28 WIB

Mulai 8 Mei, Libanon Izinkan Warga Salat Jumat di Masjid

Otoritas kesehatan Libanon sejauh ini mengkonfirmasi 750 kasus dan 25 kematian akibat penyakit itu.

Pasukan keamanan mengatur titik pemeriksaan di jalan-jalan keadaan darurat yang dinyatakan karena wabah coronavirus baru di Beirut, Lebanon pada 22 Maret 2020. [Hussam Chbaro - Badan Anadolu]

Jakarta, Jurnas.com - Libanon akan mengizinkan masjid dan gereja untuk mengadakan sholat Jumat dan ritual hari Minggu, yang sebelumnya dihentikan sebagai bagian dari upaya untuk mengekang wabah virus corona baru atau Covid-19.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Dalam Negeri Libanon menyerukan rakyat Libanon untuk terus mematuhi langkah-langkah kesehatan di tempat-tempat ibadah untuk membantu dalam memerangi pandemi.

Menurut sebuah pernyataan oleh Dar al-Fatwa Libanon, otoritas Muslim Sunni tertinggi di negara itu, salat Jumat akan diadakan di masjid-masjid pada 8 Mei.

Namun, katanya, umat Islam tidak akan dapat melakukan shalat lima waktu di masjid. Tarawih, doa malam khusus yang dilakukan selama bulan suci Ramadan, juga akan tetap ditangguhkan.

Sebelumnya, Libanon menghentikan semua salat jamaah dan pertemuan keagamaan lainnya di masjid pada 15 Maret karena wabah virus.

Pada Selasa, pemerintah Libanon memutuskan untuk memperpanjang pembatasan COVID-19 hingga 24 Mei.

Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Libanon pada 21 Februari dan kemudian menyebar ke seluruh negeri.

Otoritas kesehatan Libanon sejauh ini mengkonfirmasi 750 kasus dan 25 kematian akibat penyakit itu.

Sejak pertama kali muncul di Wuhan, Cina Desember lalu, coronavirus baru telah menyebar ke sedikitnya 187 negara dan wilayah, dengan AS dan Eropa merupakan wilayah yang paling parah terkena dampaknya.

Lebih dari 3,68 juta kasus telah dilaporkan di seluruh dunia, dengan jumlah kematian melebihi 258.000 dan lebih dari 1,2 juta pemulihan, menurut data yang dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins AS.

KEYWORD :

Pemerintah Libanon Salat Jumat Wabah Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :