Pekanbaru - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang berulang kali dikeluarkan kepolisian daerah (Polda) Riau terkait kasus kebakaran hutan dan lahan kepada delapan perusahaan, ternyata kembali terbakar. Sehingga sudah terlihat dampaknya bahwa SP3 yang dikeluarkan kepolisian itu merupakan preseden buruk.
Hal itu dikemukakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau bersama Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). "Hampir setiap tahun terjadi, itu dilepaskan oleh kepolisian. Nah, tahun ini juga, kami catat ada beberapa titik panas di kawasan yang kasusnya di-SP3-kan itu," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau , Riko Kurniawan dilansir Antara. Dirilis Jikalahari, temuan titik panas (hot spot) pada Agustus, aktivis dari Jikalahari merilis data yang dirangkum terkait titik panas yang ditemukan di lahan delapan perusahaan ikut di SP3-kan oleh Polda Riau itu. Diketahui terdapat total 623 titik api tersebar di Riau selama dua pekan. Sebanyak 267 titik berada pada areal sekitar 45 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan. "Delapan di antaranya merupakan perusahaan yang di-SP3-kan Polda Riau," ujar Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali.Baca juga :
Kapolda Riau Temui Massa Aksi di Depan Mapolda
Kapolda Riau Temui Massa Aksi di Depan Mapolda
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Kahutla Polda Riau



















