Komite II DPD RI melakukan Kunker terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Provinsi Bali
Denpasar, Jurnas.com - Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Provinsi Bali, di Komplek Gedung Perkantoran Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/1).
“Tujuan Kunker ke Pemerintah Provinsi Bali ini untuk dapat mengetahui permasalahan atau isu pengelolaan sampah di Bali. Selain itu mengetahui pelaksanaan implementasi tentang UU No. 18 tahun 2008 serta menyerap aspirasi dan informasi terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengingat Bali merupakan salah satu contoh provinsi yang baik dalam pengelolaan sampahnya," papar Ketua Komite II, Yorrys Raweyai.Senator asal Bali yang juga merupakan Anggota Komite II DPD RI, I Made Mangku Pastika memaparkan bahwa dulu sudah akan dibentuk sebuah badan otorita terkait dengan pengelolaan sampah di Bali namun belum terlaksana.“Selain itu edukasi terhadap masyarakat dan budaya dalam memperlakukan sampah yang perlu diubah. Komitmen pemerintah dan pemerintah daerah (Bupati, Walikota, Gubernur) yang harus dijaga serta perlu ditambahkan aturan tentang tipping fee dalam pengelolaan sampah di Bali pada khususnya," jelas Mangku Pastika.Baca juga :
DPD Dukung Agribisnis Sulawesi Utara
“Salah satu masalah dari pengelolaan sampah di Bali yaitu volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melebihi kapasitasnya dan tidak dilakukan pengolahan sesuai dengan ketentuan pada UU No.18 Tahun 2008," tambahnya.I Made Teja menambahkan bahwa dalam 10 tahun masa kepemimpinan Bapak Mangku Pastika benar demikian adanya. UU No. 18 tahun 2008 terkesan setengah-setengah sehingga menjadikan kelemahan bagi pemerintah daerah.
DPD Dukung Agribisnis Sulawesi Utara
Warta DPD RI Komite II DPD