Jum'at, 11/10/2024 06:40 WIB

Pejabat Bea Cukai dan KKP Rugikan Negara Rp179,28 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai, Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto.

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127," kata Saut, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5).

Selain lain perkara itu, Amir Gunawan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPl) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012 2016.

"Dugaan kerugian keuangan negara Rp 61.540.127.782," kata Saut.

Sehingga dalam penyidikan dua perkara itu, KPK mentapkan total 4 orang sebagai tersangka. Sementara total dugaan kerugian negara atas dua proyek  itu sekitar Rp 179,28 miliar.

Dalam proses pendidikan kasus ini, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang berpergian ke luar negeri. Kelima orang itu yakni, Istadi, Heru Sumarwanto, Aris Rustandi, Amir dan karyawan PT Daya Radar Utama Steven Angga Prana.

"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019," tutur Saut.

Perkara korupsi kapal Ditjen Bea dan Cukai, Amir, Istadi dan Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, pada perkara korupsi kapal di KKP, Amir dan Aris disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bea Cukai Pengadaan Kapal KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :